Sidang Prapid Kapolsek Medan Baru, Saksi Beberkan Kejanggalan Penangkapan dan Penahanan Edison Sianipar -->

Advertisement

Advertisement

Sidang Prapid Kapolsek Medan Baru, Saksi Beberkan Kejanggalan Penangkapan dan Penahanan Edison Sianipar

Selasa, 24 Agustus 2021


MEDAN - Seorang jurnalis salah satu media online di Kota Medan, Jhonson Siahaan memberikan kesaksiannya terkait proses penangkapan dan penahanan Edison Sianipar (pemohon) praperadilan (prapid) terhadap Kapolsek Medan Baru (termohon) di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/8) siang. 


Di hadapan hakim tunggal Ulina Marbun, Jhonson mengatakan tahu mengenai persoalan ini karena dia adalah jurnalis yang biasa meliput di wilayah hukum Polsek Medan Baru.


"Pada saat itu hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021 sore. Awalnya saya dapat info ada seorang pria dipukuli oleh sekelompok orang di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Setelah itu pria yang dipukuli ini dibawa ke Polsek Medan Baru," ucap Jhonson. 


Selanjutnya, karena Jhonson seorang jurnalis yang membutuhkan data dan informasi akurat kemudian melakukan wawancara kepada Melva Sibarani yang tak lain adalah istri dari pria yang dipukuli tersebut. 


"Kemudian saya wawancarai istri pemohon dan beberapa warga sekitar kejadian. Baru lah saya tahu kronologisnya. Menurut informasi yang saya dapat, pemohon Edison Sianipar saat itu lagi sedang duduk didepan salah satu klinik. Tak berapa lama kemudian, datang KAS bersama ayahnya HS dan terjadi percekcokan. Tak sampai disitu, pemohon Edison Sianipar dipukuli hingga babak belur dan dibawa ke Polsek Medan Baru," beber Jhonson. 


Di Polsek Medan Baru, Jhonson kemudian mengkonfirmasi kepada Kapolsek dan Panit Reskrim. Pihak Polsek Medan Baru menjelaskan pemohon Edison Sianipar ini merupakan terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan pengerusakan tertanggal 21 April 2021 atas laporan HS yang tak lain adalah abang kandungnya. 


Singkat cerita, karena kondisi pemohon Edison Sianipar saat itu dalam kondisi butuh penanganan medis akhirnya dilarikan ke RS Elisabeth Medan. 


Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2021, Jhonson mengecek informasi ke Polsek Medan Barat atas laporan pemohon Edison Sianipar terkait peristiwa pengeroyokan yang dialaminya. 


"Saya cek informasi katanya pemohon Edison Sianipar dimintai keterangan sebagai korban pengeroyokan oleh penyidik di Polsek Medan Barat. Namun datang beberapa petugas Polsek Medan Baru melakukan penjemputan. Kata mereka perintah pimpinan untuk membawa pemohon Edison Sianipar ke Polsek Medan Baru. Setelah itu dilakukan penahanan," pungkas Jhonson. 


Selain Jhonson, ada juga beberapa warga yang memberikan kesaksiannya di persidangan. 


Mereka adalah Putra, Kiki, M Ja'far Sidik dan Zakeus Samosir. 


Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal Ulina Marbun menutup persidangan. 


Sementara itu, seusai persidangan pemohon Edison Sianipar melalui kuasa hukumnya, Amru H Siregar SH dan Erikson P Simangunsong SH saat diwawancarai wartawan mengatakan sda sejumlah aroma kejanggalan bisa dirasakan dalam penanganan kasus hukum yang menimpa kliennya. 


"Pertanyaannya, bila memang pemohon sebagai terlapor atas laporan HS yang juga masih abang kandungnya katanya tertanggal 24 April 2021, bagaimana bisa ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 3 Juni? Sedangkan dia masih sempat dirawat di rumah sakit. Kenapa pemohon prapid tidak langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan seperti saat ini dilakukan termohon?" urainya. 

Pihaknya juga telah menanyakan kejanggalan tersebut kepada termohon prapid. Versi termohon, dirinya bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyidikan. 

"Padahal semestinya pemohon dihadirkan dulu sebagai saksi, sebelum kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan ditandai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka," pungkasnya. (Rel/Red)