Gambar ilustrasi.
PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Salah satu aturannya adalah melarang masyarakat nongkrong di kafe, warung makan hingga pedagang kaki lima.
"Pelaksanaan kegiatan makan minuman di tempat umum warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jalan, jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat atau dine ini," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Kamis (1/7).
Luhut menegaskan PPKM Mikro Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Hingga 20 Juli mendatang tidak ada pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi.
"Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli. Dan ini berharap dalam waktu kita bisa menurunkan ini sampai di bawah 10.000 atau dekat 10.000," katanya.
Luhut mengaku lonjakan kasus yang terjadi sepekan terakhir ini sangat tidak terprediksi. Pemerintah tidak pernah membayangkan ada peningkatan kasus yang signifikan setelah bulan Juni 2021.
"Jujur kita juga tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini, keadaan ini terjadi lonjakan lagi, karena inilah yang kita ketahui baru," kata dia.
"Jadi banyak ketidaktahuan kita terhadap Covid ini, ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," sambung dia.
Untuk itu, Pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial. Luhut menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Risma dan sejumlah pihak lainnya telah berkoordinasi. Hasilnya sepakat agar bantuan sosial kembali diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami telah bertemu dan kami telah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," kata dia mengakhiri. (mdk)