Gambar ilustrasi.
PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bakal merevisi sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Revisi ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan, salah satu revisi yang bakal diterapkan, yakni mengenai aturan jam operasional sektor ekonomi.
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," kata Ganip dalam video YouTube Pusdalops BNPB, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, dalam Inmendagri tersebut, mal atau pusat perbelanjaan yang berlokasi di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Saat ini, lanjut dia, hal terpenting melakukan pencegahan dan pembinaan ketegasan aturan. Ganip juga meminta kegiatan non esensial di daerah harus terus dievaluasi.
"Sekali lagi yang harus diperhatikan adalah melakukan pencegahan dan pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat dibutuhkan di samping koordinasi komunikasi dan kolaborasi antar pihak," ucapnya.
Ganip mengatakan, aturan tersebut guna menekan adanya penularan Covid-19.
"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," jelas dia.
Sumber : Liputan6.com