Gambar ilustrasi kalender.
PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari cuti bersama 2021. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena merebaknya penyebaran Covid-19.
Kesepakatan terkait perubahan libur nasional dan cuti bersama 2021 ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat.
Berdasarkan hasil kesepakatan menteri terkait, libur nasioal Tahun Baru Islam 1543 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
"Untuk libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, tanggal 20 Oktober 2021," jelas Muhadjir.
Selain itu, pemerintah memangkas satu hari cuti bersama Natal 2021. Dengan begitu, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
"Untuk libur cuti bersama hari Natal 202 1 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan," ujar dia.
Adapun keputusan ini disepakati oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.