Motif Penembakan Wartawan Mara Salem di Simalungun -->

Advertisement

Advertisement

Motif Penembakan Wartawan Mara Salem di Simalungun

Jumat, 25 Juni 2021


PEWARTAONLINE.COM, SIMALUNGUN
- Pemimpin Redaksi lassernewstoday, Mara Salem (42), tewas dengan luka tembak di paha. Ia ditemukan tewas di dalam mobilnya pada Sabtu (19/6) dini hari. Polisi pada akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Otak pembunuhan merupakan pemilik diskotek Ferrari Bar and Resto, berinsial S (57). S memerintahkan karyawannya Y (31) dan oknum TNI berinisial A untuk mengeksekusi korban.


Motif pembunuhan didasari rasa kesal S kepada Mara Salem. Sebab Mara Salem kerap memberitakan peredaran narkoba di tempatnya. Padahal S telah memberikan korban jatah bulanan sebesar Rp 12 juta.


S resah dengan pemberitaan di Lassernewstoday yang menyebut Ferrari Bar and Resto kerap sebagai tempat peredaran narkoba. 

S menyampaikan keluhan itu kepada karyawannya Y (31) dan A. S meminta Y dan A memberi pelajaran kepada korban.


"Sebenarnya saya perintahkan shock therapy. Cuma saya katakan (korban) ini kerap membuat rusuh. Kalau enggak dibedil (ditembak), tidak ada rasa takutnya,” ujar S di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6).


A dan Y menyanggupi permintaan S. Kemudian S memberikan uang Rp 15 juta kepada A dan Y untuk membeli senjata. 


Jumat, 18 Juni Pukul 14.30 WIB

A bertemu Y di Jalan Vihara Kota Pematang Siantar. Keduanya memantau Mara Salem yang sedang minum tuak di Jalan Rindung.


Pukul 22.30 WIB, keduanya mengendarai sepeda motor ke Ferrari Bar and Resto untuk menitipkan sepeda motor Y. Setelah itu keduanya pergi ke Hotel Sapadia untuk meminjam sepeda motor Honda Vario milik temannya berinisial K.


Dari Hotel Sapadia, keduanya pergi menuju rumah Mara Salem di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun.


Pukul 23.30 WIB si A dan Y tak melihat mobil korban berada di rumahnya, lalu balik arah. Namun saat melewati Jalan Medan, keduanya berpapasan dengan mobil Mara Salem.


Keduanya mengejar mobil Mara Salem. Diduga saat itu A langsung menembak Mara Salem dan mengenai pahanya. Setelah kejadian itu keduanya melarikan diri.

Pukul 00.00 WIB


Mara Salem ditemukan warga bersimbah darah. Dia ditemukan dalam kondisi masih bernapas. Nahas saat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Sabtu 19 Juni hingga Selasa 22 Juni.


Polisi menyelidiki kasus tersebut, termasuk memeriksa intensif 57 saksi. Salah satu yang diperiksa Y. Saat itu dia diinterogasi berdasarkan bukti yang ada. 


Polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut. S dan Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati. Sementara A diserahkan kepada pihak TNI untuk diproses hukum.


“A adalah oknum (TNI), makanya Pangdam hadir di sini. Dengan tegas saya sampaikan kepada teman-teman. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra. (red)