Tanam Ganja, Pria Ini Dibekuk Polsek Medan Area -->

Advertisement

Advertisement

Tanam Ganja, Pria Ini Dibekuk Polsek Medan Area

Rabu, 26 Mei 2021

 



MEDAN| Pewartaonline  

Tim Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Meringkus Seorang pria berinisial Sh (37) warga Jalan Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang,Kamis (20/5/ 2021).


Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH, melalui kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, MAP, didampingi Panit, Iptu Surya Prayitna, SH dan team 7.7 (25/5/2021) menjelaskan kepada wartawan, pelaku Sh ditangkap karena menanam pohon ganja di belakang rumahnya.


Sebagai barang bukti, pohon ganja yang ditanam pelaku Sh sudah mencapai ketinggian bervariasi 170 cm ada 2 batang, 145 cm ada 3 batang, tinggi 1 m  ada 2 batang.


" Saat ini tersangka Sh sudah kita amankan karena menanam pohon ganja di belakang rumahnya, dan pohon ganja tersebut sudah mencapai ketinggian 170 cm, 145 cm dan 1 m”, ujar kanit.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti pohon ganja kini sudah diamankan di mako Polsek Medan Area sebanyak 7 (tujuh) batang pohon guna dilakukan proses lebih lanjut.(Dara).