Simpan Sabu di Topi, AT Diringkus Polsek Medan Kota -->

Advertisement

Advertisement

Simpan Sabu di Topi, AT Diringkus Polsek Medan Kota

Jumat, 28 Mei 2021

  


Medan | Pewartaonline  


Kejelian personil Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota berhasil memupuskan upaya AT (33) warga Kecamatan Medan Amplas, untuk lepas dari jerat hukum.

 


Dari balik topinya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu ketika diamankan di Jalan Selamat Ujung, Kecamatan Medan Amplas.


“Awalnya, kita mendapat informasi tersangka baru saja membeli sabu sehingga sepeda motor tersangka langsung kita hentikan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay, Kamis (27/5 / 2021).



Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan nyaris terkecoh. Sebab, tersangka menyembunyikan 1 paket sabu tersebut di balik topi yang dipakainya.



Kepada petugas juper tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya seharga Rp 40 ribu dari seorang pengedar laki-laki yang tidak dikenalnya.


Barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP berupa, 0,16 gram kotor sabu – sabu dalam klip plastik kecil, sebuah sepeda motor merk Honda Vario, BK 4611 ABS.


 


Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Marvel Ansanay. (Dara) .