MEDAN| Pewartaonline
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru memasang spanduk imbauan larangan mudik di beberapa titik jalan inti kota di wilayah hukumnya, Senin (3/5/2021).
Spanduk yang bertulisan "jangan pulang kampung kalau ga mau bikin orang sakit sekampung" dan juga himbauan untuk patuhi 5M dipasang di depan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara dan rumah dinas Kapolda Sumatera Utara dan di depan kantor DPRD Medan serta di bundara SIB.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui kanit resrim Iptu Irwansyah sitorus SH. MH. mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan bentuk dukungan Polri atas kebijakan pemerintah terkait adanya larangan mudik Lebaran pada Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai edaran Satgas COVID-19 nasional.
Pemasangan spanduk ini di pasang di tempat yang kira-kira dilalui oleh masyarakat ramai sehingga apabila masyarakat melintas dan spanduk larang mudik tersebut dapat dibaca jelas oleh masyarakat," kata Iptu Irwansyah sitorus.
Ia menuturkan terkait larangan mudik itu dan telah disampaikan ke masyarakat kota Medan khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru melalui berbagai media baik itu dalam pemasangan spanduk ataupun edukasi secara langsung.
Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian masa dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus corona dan Sehingga imbauan dari pemerintah bisa benar-benar dipatuhi oleh masyarakat katanya.
Waka Polsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH mengatakan personel juga nantinya akan melaksanakan kegiatan yustisi pengamanan selama bulan suci Ramadhan serta melakukan pembagian masker untuk masyarakat dan lain sebagainya.
"Dan kawmi berharap agar masyarakat dapat mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah terkait larangan mudik Lebaran tersebut, karena hal itu sudah di pertimbangkan dan dianalisa dengan baik untuk kepentingan dan keselamatan semuanya,'' kata Waka AKP Ully Lubis SH. (Dara)