Genggam Sabu Paket 50 Ribu, IM Ditangkap Polsek Medan Kota -->

Advertisement

Advertisement

Genggam Sabu Paket 50 Ribu, IM Ditangkap Polsek Medan Kota

Selasa, 25 Mei 2021

 

Medan | Pewartaonline  

Berawal dari informasi, seorang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial IM (38) warga Kecamatan Medan Maimun ditangkap Polsek Medan dari Jalan Brigjen Katamso, Selasa (18/5/2021) sekira Pukul 14.00 Wib.

"Benar, kami amankan tersangka berkat informasi yang masuk. Saat hendak ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor miliknya," Kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe SH, Selasa (25/5/21) di Mapolsek Medan Kota. 

Kami melakukan penyetopan di Jalan Brigjen Katamso. Dan setelah pelaku berhenti, petugas memeriksa tersangka. Hasilnya, petugas mendapatkan  pelaku sedang menggenggam satu bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan tangan kirinya.

"Saat di Introgerasi, pelaku mengaku isi platik tersebut ialah sabu yang baru dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya seharga 50 ribu di Jalan Brigjen Katamso," ungkap Rikki Ramadhan. 

Guna pemeriksaan lebih lanjut, lanjut Perwira Berpangkat Komisari Polisi itu, pelaku diboyong ke Mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Kepada terrsangka, kami menerapkan Pasal  112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tandasnya (Dara)