Curi Hp, Nelayan Ini Diboyong Polisi Ke Sel Polsek Medan Baru -->

Advertisement

Advertisement

Curi Hp, Nelayan Ini Diboyong Polisi Ke Sel Polsek Medan Baru

Minggu, 23 Mei 2021

 

Medan | Pewartaonline  

Polsek Medan Baru amankan seorang Nelayan, berinisial Riz (41) Warga Komplek Perumahan PT Ira, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang atas kasus pencurian HP merek V 19 pada hari Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 06.00 Wib di Pos Sekurity Kantor Kesbang Pol Sumut, Jalan. Gatot Subroto, (Medan).

Disebutkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, penangkapan tersangka atas laporan Korban bernama Darmanta Sembiring (25) pekerjanya Security, warga Pasar X Kecamatan  Kutalimbaru, Kabupaten, Deli Serdang.

Dalam pengakuan pelaku, Saat pelaku melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melihat setuasi, setelah dirasa aman, pelaku memanjat pagar kantor kemudian menuju Pos Piket Security dimana pelaku melihat korban sedang tertidur, kemudian pelaku menggasak HP milik korban yang sedang dicas. 

Namun korban yang tersentak terbangun melihat pelaku sedang memegang Hp milik korban.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun sayang usahanya dapat dipatahkan oleh Petugas yang sedang berpatroli di seputaran TKP," cetus Irwansyah, Sabtu (22/5) sore hari di ruang kerjanya.

Mengetahui perbuatan pelaku, korban dan Pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Baru.  Korban diminta untu membuat laporan sementara pelaku di tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara." Tutup  Iptu Irwansyah Sitorus. (Dara)