Saat Diamankan, Polisi Temukan Sabu Dalam Mulut Pelaku -->

Advertisement

Advertisement

Saat Diamankan, Polisi Temukan Sabu Dalam Mulut Pelaku

Minggu, 18 April 2021




Medan (Pewartaonline.com) - Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial BS (30), warga Jalan Bajak 2 Gg Indra, Medan terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Tersangka BS Kita tangkap di kawasan jalan Suka Teguh/ jalan STM Medan, Jumat (09/04/2021) sekira pukul 13.40 wib," kata Kapolsekta Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay didampingi Panit I Iptu AE Rambe, Sabtu (17/04/2021), petang.

Menurut Marvel, pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 sekira pukul 13.20 Wib tim mendapat informasi bahwa di Jalan Raja Aceh maraknya narkoba. Tim langsung bergerak cepat dan sesampainya di TKP tim melihat 2 orang mengendarai sepeda motor keluar dari salah satu gang dengan gelagat mencurigakan.

" Tim langsung melakukan pengejaran dan penyetopan di TKP dan menemukan 1 plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu sabu yang ditelan dalam mulut tersangka BS," jelas Marvel Ansanay seraya menambahkan saat diintrogasi barang haram tersebut di beli BS seharga 45 ribu dari orang yang tidak dikenal di Raja Aceh.

Selain mengamankan tersangka BS, petugas juga berhasil mengamankan 0.19 gram berat kotor narkotika jenis sabu sabu dan 1 unit Beat BK 45xx AFP.

" Saat ini tersangka BS dan barang bukti diamankan di Mako guna Proses penyidikan dan terhadap tersangka BS juga kita lakukan test urine," pungkasnya. (Mestika)