Dorr !! Satu dari Dua Pembobol Ruko Ditembak Tekab Polsek Medan Kota -->

Advertisement

Advertisement

Dorr !! Satu dari Dua Pembobol Ruko Ditembak Tekab Polsek Medan Kota

Selasa, 13 April 2021



MEDAN  | Pewartaonline.com - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota terpaksa menembak satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi disebuah toko. Informasi yang didapat dari kepolisian, pelaku yang ditembak itu, berinisial MS alias Nabu (45), warga Desa Air Tenang, Kecamatan Karang Baru Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. 

Tak hanya itu, kabarnya MS juga residivis kasus pencurian di Hotel Lubuk Raya, dengan kerugian 5 unit TV LED 32 Inci.

Kepada awak media, Kapolsek Medan Kota,  Kompol Rikki Ramadhan SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay didampingi Panit 1 Reskrim, Iptu Asrul E Rambe, Senin (12/4/2021) di Mapolsek Medan Kota, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Satu tersangka merupakan residivis narkoba berinisial AN alias Nanda (34), warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun dan satu lagi Residivis kasus pencurian di Hotel Lubuk Raya," ujar Marvel. 

Tersangka Nabu dan Nanda, lanjut Marvel, mencuri dengan modus bongkar rumah. Keduanya membobol rumah toko (ruko) di Jalan Brigjend Katamso Dalam, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Ruko tersebut milik Toni Loka (58).

Disebutnya, kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/3/2021) lalu. Saat itu korban mendapati tokonya dalam keadaan berantakan. Ketika korban Toni Laka mengecek rukonya, ternyata jendela di lantai dua sudah rusak. Kemudian, sejumlah barang berharga pun telah hilang.

Akibat kejadian itu, tambah Marvel, korban pun membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota sesuai bukti lapor LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota.

“Setelah melakukan cek TKP dan penyelidikan, kami dapati lah identitas tersangka. Tersangka Nabu kami amankan di Jalan Sisingamangaraja pada Selasa (6/4/2021) lalu. Saat itu Nabu tengah nongkrong di depan bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin,” jelas Marvel.

Setelah Nabu diamankan, kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap Nanda di sekitar rel dekat kantor PDAM Tirtanadi.

Guna pengembangan, keduanya pun dibawa polisi. Namun, saat itu pelaku Nabu mencoba melarikan diri, kemudian petugas mencoba memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.

Akhirnya petugas memberikan tembakan tegas dan terukur ke arah kakinya. Dan selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan

“Barang bukti yang kami amankan berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju,” sebutnya.

Kepada tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara, pungkas Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay. (Mestika)