KPK Usut Fee Juliari, Periksa Saksi Rekanan Penyedia Penanganan Bansos Covid-19 -->

Advertisement

Advertisement

KPK Usut Fee Juliari, Periksa Saksi Rekanan Penyedia Penanganan Bansos Covid-19

Kamis, 18 Maret 2021

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penerimaan uang hasil dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.


Uang itu disinyalir diberikan oleh rekanan penyedia bansos yang ditunjuk secara langsung oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk komitmen fee.


Pendalaman terkait hal tersebut dilakukan dengan memeriksa saksi yang menjadi rekanan dalam pelaksanaan program bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Rabu (18/3).


Mereka adalah Direktur PT Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang; Raka Swasta dari PT Afira Indah Megatama; Joyce Josephine dari Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero); dan Kunto dari PT Dharma Lantara Jaya.


"Tim Penyidik KPK masih melakukan pendalaman di antaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/3).


"Serta dugaan aliran sejumlah uang kepada Tersangka JPB [Juliari Peter Batubara] melalui Tersangka MJS [Matheus Joko Santoso]," lanjut Ali.


Kasus yang menjerat Juliari diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020. Pengadaan tersebut bernilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.


Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.


Dari upaya itu diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.


Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan, yang di antaranya adalah Ardian I M dan Harry Sidabukke (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.


PT RPI diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial.


Juliari diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19.


Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cnn)