Korban PHK Dapat Tanggungan Layanan BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan -->

Advertisement

Advertisement

Korban PHK Dapat Tanggungan Layanan BPJS Kesehatan Selama 6 Bulan

Rabu, 17 Maret 2021


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
- Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan meskipun tak lagi membayarkan iurannya. Hal ini mengacu pada Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


"Jadi, nanti sampai enam bulan itu dia berhak, tanpa bayar iuran, tapi tetap harus mendapatkan manfaat dan itu sudah diatur dalam peraturan," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX, Rabu (17/3).


Selanjutnya, apabila lebih dari enam bulan yang bersangkutan masih belum mampu membayar iuran, maka ia berhak mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


"Kalau lebih dari enam bulan tadi, dia pindah ke PBI, dia harus lapor. Mekanismenya lapor memang ada bukti dia di-PHK," jelasnya.


Ia mengatakan kebijakan tersebut tidak menghapuskan tunggakan peserta sebelum dia masuk menjadi PBI. Dalam hal ini, pembayaran tunggakan ke BPJS Kesehatan boleh dicicil.


Namun, ia tidak menampik apabila praktik di lapangan kerap kali peserta masih kesulitan untuk menjadi PBI. Menurutnya, hal tersebut disebabkan mekanisme perpindahan kelas menjadi PBI membutuhkan proses di Kementerian Sosial (Kemensos)


"Jadi, mungkin kesulitannya ketika dia proses pindah ke PBI yang mengurusi datanya adalah di Kemensos. Sebetulnya, kalau itu bisa ditentukan, artinya tidak banyak pihak mungkin bisa lebih cepat, tapi kan realitanya seperti itu," ungkapnya.


Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Charles Honoris mendorong agar BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kemensos membuat skema perpindahan PBI yang lebih mudah bagi korban PHK.


Pasalnya, korban PHK terus bertambah setiap saat akibat pandemi covid-19, sementara kebutuhan pelayanan orang sakit tidak bisa ditunda. Ia meminta pembuatan skema diselesaikan dalam kurun waktu secepatnya dan segera disampaikan kepada publik.


"Harapan saya, bapak duduk dengan stakeholder yang lain, dibuatkan mekanisme karena sekarang ini dengan pandemi yang terdampak jutaan orang," katanya.


Sepakat, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara mengatakan fakta di lapangan masih banyak korban PHK yang kesulitan beralih menjadi PBI.


Tidak hanya itu, korban PHK yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan bahkan tidak mendapatkan layanan manfaat dari BPJS Kesehatan.


"Kalau kemudian dia tidak mampu membayar, toh kenyataannya disetop juga. Ini menjadi masalah, kalau bunyi direksi sampaikan ya bagus-bagus saja, tapi lain kata bapak, lain fakta di lapangan," tandasnya. (cnn)