Kemenkumham Bali Selidiki Bisnis Praktik 'Kelas Orgasme' WNA Australia Di Ubud -->

Advertisement

Advertisement

Kemenkumham Bali Selidiki Bisnis Praktik 'Kelas Orgasme' WNA Australia Di Ubud

Sabtu, 06 Maret 2021

Kemenkumham Bali selidiki bisnis praktik 'kelas orgasme' yang dibuat WN Australia di Ubud, Gianyar (dok Kanwil Kemenkumham Bali).


PEWARTAONLINE.COM, BALI- Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia bernama Andrew Barnes diduga menggelar bisnis 'kelas orgasme' di Bali. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melakukan pendalaman terkait hal tersebut.


Diduga Andrew Barnes membuat acara berlabel 'Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat' yang rencananya digelar pada Sabtu-Selasa (6-9/3).


"Kita belum tahu sebenarnya seperti apa praktik ini, kita akan lakukan pendalaman," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam video yang diterima detikcom melalui humasnya, Sabtu (6/3/2021).


Jamaruli mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tiga orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk bertemu dengan yang bersangkutan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan tidak terlihat adanya kegiatan di vila yang tampak tertutup rapat tersebut.


Tim kemudian mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar. Dari keterangan tersebut masyarakat sekitar tidak melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.


Meski demikian, petugas telah mengambil dan menahan paspor dari bule tersebut. Untuk penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana, Jamaruli menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan dari pihaknya.


Kemenkumham Bali selidiki bisnis praktik 'kelas orgasme' yang dibuat WN Australia di Ubud, Gianyar (dok Kanwil Kemenkumham Bali)


Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memeriksa WN Australia bernama Andrew Barnes yang diduga bakal menggelar 'kelas orgasme' (dok Kanwil Kemenkumham Bali)


"Tapi untuk penyelidikan lebih lanjut karena ini menyangkut tindak pelanggaran tindak pidana umum, karena imigrasi di luar dari itu (kewenangannya), kami hanya murni pada penyalahgunaan izin tinggal atau tindak pidana keimigrasian," terang Jamaruli.


Pada saat petugas menemui yang bersangkutan, awalnya bakal dibawa ke kantor imigrasi. Akan tetapi setelah 20 menit kemudian, petugas dari Polres Gianyar datang untuk menjemput yang bersangkutan.


"Jadi untuk sementara yang bersangkutan dibawa petugas dari Polres (Gianyar) untuk diperiksa lebih lanjut. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut juga bisa kami gunakan. Kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran bisa kami gunakan sebagai dasar untuk memberikan atau melakukan tindakan administrasi keimigrasian atau tidak pidana keimigrasian," tuturnya.


Praktik 'kelas orgasme' yang digelar bule tersebut rencananya dilaksanakan di Villa Suara Sidhi yang berlokasi di Desa Lod Tunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Acara tersebut memasang tarif kepada peserta sebanyak 600 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 8 juta. Menurut informasi, kegiatan tersebut akan dibatalkan karena sudah menjadi sorotan. (dtk)