Keberatan Putusan Hakim, Kuasa Hukum PT Zona Property Indonesia Surati Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Dan Mahkamah Agung -->

Advertisement

Advertisement

Keberatan Putusan Hakim, Kuasa Hukum PT Zona Property Indonesia Surati Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli Dan Mahkamah Agung

Rabu, 17 Maret 2021

 

Ilustrasi


MEDAN - Keputusan Majelis Hakim melakukan pengalihan tahanan terdakwa, Nova Lena Nasution dari Rumah Tahanan Negara  menjadi Tahanan Rumah diprotes Kuasa Hukum PT Zona Property Indonesia, H Zulchairi, SH. Merasa keberatan, ia pun menyurati Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Keberatan Nomor 5963/RB/SK/III/2021. 


Ia selaku Kuasa dan Penasehat Hukum tetap dari PT Zona Property Indonesia merasa keberatan dan  memohon kepada Majelis Hakim untuk kembali menetapkan status tahanan terdakwa Nova Lena Nasution menjadi tahanan rutan kembali. 


"Terkait adanya pengabulan permohonan pengalihan tahanan oleh Majelis Hakim dengan Nomor : 313/Pid.B/2021/PN.Lbp Pakam Cabang Labuhan Deli yang mana terdakwa Nova Lena Nasution kami sebagai Kuasa Hukum dalam hal ini PT Zona Property Indonesia merasa keberatan. Karena dengan dikeluarkannya terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Dugaan tidak pidana yang dilakukannya itu dari 2015 hingga 2020, dan itu dalam 3 rekening Bank. Dan untuk sidang kali ini masih 1 bank, dan 2 Bank lagi masih dalam proses penyidikan," ujar Kuasa Hukum PT Zona Property Indonesia, H Zulchairi, SH kepada wartawan, Senin (15/3/2021). 


Zulchairi menambahkan, dari sidang perdana pada 3 Maret 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ada permohonan pengalihan tahanan oleh PH terdakwa kepada Majelis Hakim. 


"Namun saat sidang lanjutan pada 10 Maret 2021 mendengarkan eksepsi dari Kuasa Hukum terdakwa, itu tidak ada. Akan tetapi Majelis Hakim membacakan penetapan perubahan status tahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Ini permohonan diajukan tidak tahu dan tidak ada dalam proses persidangan," tambahnya. 


Ia menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh PH terdakwa tidak dilakukan di sidang terbuka, sehingga diperoleh adanya dugaan Penyalahgunaan Prosedur dalam proses permohonan tersebut sehingga merugikan kliennya.


"Akibat kejadian ini, kerugian PT Zona Property Indonesia mencapai milyaran rupiah tidak hanya dalam perkara yang saat ini berjalan saja. Selain kasus ini, terdakwa juga telah dilaporkan tentang Pemalsuan Dokumen dan TPPU terhadap perkara yang dilakukannya. Kami mohon kiranya nanti putusan akhir terdakwa kembali diputuskan ke rumah tahanan seperti semula. Sehingga laporan-laporan kami yang lainnya menjadi lancar proses penyidikannya dan memudahkan pengumpulan barang bukti oleh penyidik dalam perkara ini," terang Zulchairi. 


Zulchairi menjelaskan bahwa Nova Lena Nasution merupakan terdakwa kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHPidana) yang dari hasil audit eksternal adanya dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan bersama Cici Mutia dengan dugaan tindak pidan pencucian uang dengan STTLP/2436/XII/2020/SUMUT/SPKT III dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan Nomor : STTLP/26/I/2021/SPKT/Polsek Sunggal pada 27 Januari 2021. 


"Terkait pengalihan tahanan terdakwa, Nova Lena Nasution dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti terlebih lagi pelaku lainnya, Cici Mutia masih DPO. Jadi patut diduga Mejelis Hakim mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mengabulkan permohonan tersebut. Terlebih lagi, akibat kejadian ini pembangunan Perumahan Prajurit untuk TNI Udara di Jalan Cempaka Dusun I, Desa Baru Batangkuis terhambat pembangunannya," tegasnya mengakhiri. (Rom)