Kapolri Resmikan Tilang Elektronik Nasional Tahap 1 -->

Advertisement

Advertisement

Kapolri Resmikan Tilang Elektronik Nasional Tahap 1

Selasa, 23 Maret 2021


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
  - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap satu di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dalam peresmian ETLE tahap satu ini, sebanyak 12 Polda dengan total 244 kamera tilang elektronik, yang akan dioperasikan mulai hari ini.


ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tilang elektronik nasional tersebut untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. 


Tak hanya itu, Kapolri juga menginginkan masyarakat lebih waspada dan tertib berlalu lintas karena adanya ETLE.


"Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin. Bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," ujarnya. 


Kemudian, Kapolri menekankan upaya penegakan hukum yang transparan melalui ETLE. Ia juga berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.


"Di sisi kepolisian, program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem, sehingga ke depannya penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," jelasnya.


Dalam pengoperasiannya, ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.


Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya, dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE. 


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, jajaran Korlantas masih terus berupaya agar penerapan ETLE dapat diterapkan di 34 Polda. Istiono juga menuturkan, sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.


"Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 Polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan," kata Istiono. 


"Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 Polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE di situ," tambahnya. 


ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.


"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu. Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri," lanjut dia.


Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah 

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat.