Demo Minta Tersangka Cabul Ditangguhkan? GMPC Minta Ormas Islam Tidak Intervensi Penyidik Polsek Percut Seituan -->

Advertisement

Advertisement

Demo Minta Tersangka Cabul Ditangguhkan? GMPC Minta Ormas Islam Tidak Intervensi Penyidik Polsek Percut Seituan

Sabtu, 27 Maret 2021

Presidium GMPC, Dedy Harvisyahari


MEDAN - Aksi demo mendesak Polsek Percut Seituan menangguhkan salah seorang tersangka pelaku cabul oleh salah satu ormas Islam dikecam keras oleh Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi Harvisyahari.


Ia meminta agar tidak  mengintervensi hukum apalagi penyidik, dikarenakan Polisi telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup seperti adanya hasil visum maupun pemeriksaan terhadap saksi-saksi.


"Masyarakat jangan mengintervensi hukum terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, biarkan proses berjalan dan jangan desak-desak aparat kepolisian untuk  menangguhkan pelaku," ujar Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi Harvisyahari, Sabtu (27/3/2021). 


Dedi menambahkan, jika adanya proses hukum yang menyalahi aturan, pihak keluarga dapat melakukan perlawanan hukum. 


"Bila kondisi penahanan dianggap menyalahi aturan masih ada hak pelaku untuk melakukan perlawanan hukum. Jadi dalam kasus ini, jangan dibawa ke ranah-ranah yang lain, ini murni pidana umum. Kalaupun menyangkut tokoh agama atau apapun, nanti dipersidanganlah yang membuktikan, apakah itu benar atau salah! Polisi sudah bekerja dengan baik dalam kasus pencabulan anak di bawah ini," tegasnya. 


Untuk itu, Dedi menghimbau penyidik tidak terpengaruh dengan aksi demo tersebut. "Kita sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kapolsek Percut Seituan dan  jajarannya. Masyarakat harus memahami bahwa kasus kasus pencabulan anak di bawah umur ini harus segera ditindak lanjuti agar masyarakat tidak resah," terangnya mengakhiri. 

Sebelumnya, Puluhan Laskar Forum Islam Bersatu Sumatera Utara (FIB SU) melakukan aksi demo di kantor Polsek Percut Sei Tuan, Jum’at (26/3/2021). Adapun aksi demo meminta agar salah seorang tersangka kasus pencabulan dibawah umur IR, yang merupakan warga Jalan Belibis, Perumnas Mandala diberikan penangguhan penahanan. (Red)