MPR Bersama PWI Menggelar Uji Kompentensi Wartawan (UKW) -->

Advertisement

Advertisement

MPR Bersama PWI Menggelar Uji Kompentensi Wartawan (UKW)

Selasa, 23 Februari 2021


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo bersama Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan PWI Jaya menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tergabung dalam KWP.


Acara ini diikuti 32 peserta yang menjadi angkatan pertama UKW-KWP sekaligus angkatan ke-50 UKW-PWI Jaya. Sebanyak 30 peserta mengikuti UKW tingkat wartawan muda, 2 orang mengikuti UKW tingkat wartawan utama.


"Setidaknya ada 145 wartawan yang tergabung dalam keanggotaan KWP. Jadi masih ada 113 wartawan lagi yang belum mengikuti UKW. Kita targetkan setidaknya sebelum masa persidangan parlemen yang akan dibuka mulai 8 Maret hingga 9 April 2021 ini, seluruh wartawan dalam KWP sudah tersertifikasi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).


Bamsoet juga menceritakan kisah hidupnya semasa jadi wartawan. Sebagai anggota PWI Jaya, ia juga mengikuti ujian dari tingkat calon anggota, wartawan muda, dan seterusnya. Bahkan ketika menjadi pemimpin redaksi salah satu media massa, ia juga kembali harus mengikuti ujian dari PWI Jaya, sekaligus mengikuti penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).


Menurutnya menjaga kepercayaan dan menjalin hubungan baik dengan narasumber adalah dua hal yang selalu dilakukannya ketika menjadi wartawan. Ia mengaku ketika media massa tempatnya bekerja dibredel, ia berinisiatif mendirikan majalah Info Bisnis.


"Di zaman itu mendirikan media massa sangat sulit, karena salah satu syaratnya harus memiliki deposito Rp 1 miliar. Berkat hubungan baik dengan para pengusaha yang pernah menjadi narasumber, antara lain Pak Aburizal Bakrie, Pak Agung Laksono, dan Pak Fadel Muhammad, kesulitan tersebut bisa diatasi," kenangnya.


Ia menjelaskan, merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 (yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017) tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), makna penting penyelenggaraan uji kompetensi wartawan tersirat dari tujuan diselenggarakannya SKW.


Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahan. Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual. Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan. Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.


"Jumlah wartawan di Indonesia diperkirakan lebih dari 120.000. Hingga November tahun 2020, diperkirakan baru sekitar 28.000 wartawan yang telah mengikuti UKW, atau sekitar 23% dari total jumlah wartawan yang ada. Artinya masih ada pekerjaan rumah bagi kita untuk membangun terwujudnya pers yang memenuhi standar kompetensi dan profesionalitas," jelasnya.


Bamsoet menerangkan dengan mengikuti UKW, para wartawan juga bisa mengasah kemampuannya. Sehingga, mereka tak kalah bersaing dengan para buzzer maupun penyebar hoaks dan disinformasi publik yang beroperasi di berbagai platform media massa.


"Kemampuan media massa dalam menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan berimbang, pada gilirannya akan mendorong terwujudnya masyarakat yang sehat. Yaitu masyarakat yang melek informasi dalam makna yang sebenarnya. Semua itu bisa terwujud tatkala wartawannya memiliki kompetensi," pungkasnya.


Sebagai informasi, turut hadir antara lain Ketua Umum PWI, Atal Sembiring Depari; Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah; Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi MPR, Siti Fauziah; dan Ketua KWP, Marlen Erikson Sitompul. (dtk)