BNNP Sumut Tangkap 3 Penyelundupan dan Pengendali Narkotika Dari Rutan -->

Advertisement

Advertisement

BNNP Sumut Tangkap 3 Penyelundupan dan Pengendali Narkotika Dari Rutan

Selasa, 23 Februari 2021


PEWARTA ONLINE, MEDAN
- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membekuk 3 penyelundup dan pengendali narkotika dari 2 kasus yang berbeda, masing-masing dengan inisial KA alias Mbah (53) Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), IRD dan MB keduanya warga Aceh, serta menyita barang bukti 6.331 gram sabu.


Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Atrial SH dalam keterangan persnya di Kantor BNN, Selasa (23/2) pagi menjelaskan pengungkapan kasus narkoba pertama terjadi pada, Jumat (5/2) pagi. Dimana saat itu Bidang Pemberantasan BNNP Sumut mendapat informasi dari petugas Regulated Agent PT Apollo Bandara Kualanamu bahwa ada paket yang dicurigai diduga sabu.


"Dengan adanya informasi tersebut petugas kita bergerak ke lokasi guna melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan terhadap paket (kardus berisi tas ransel di dalamnya pisang sale dibalut plastik warna biru), ditemukan plastik putih dilapisi plastik warna hitam berisikan kristal putih," ujarnya.


Petugas BNN sambungnya, melakukan pemeriksaan dengan alat truenarc. Dan ternyata kristal tersebut mengandung methapetamine/sabu seberat 831 gram. Setelah diselidiki, paket sabu itu rencanannya akan dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman Tiki oleh pengirimnya berinisial KA alias Mbah dari Medan dan akan diterima Ibu L warga RT 06 RW Genengan Pecalukan, Prigen, Pasuruan, Jatim.


"Petugas kita kemudian bergerak ke Jatim guna berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman Tiki Pandaan, Pasuruan dan BNNP Jatim. Sekira pukul 14.20 WIB, KA alias Mbah mengambil paket tersebut. Petugas langsung menangkap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memesan sabu itu dari J (DPO) warga Kayu Besar, Tanjungmorawa, Delisersang," terangnya.


Lanjut Brigjen Atrial, diakui tersangka bahwa bahwa narkoba itu ia yang kirim dari Medan dan juga menjemputnya di Pasuruan, Jatim. Tersangka mengaku narkoba itu akan diedarkan kembali ke Bali dan Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke BNNP Sumut untuk pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya.


"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, KA alias Mbah mengaku sudah 3 kali menyelundupkan sabu yang berasal dari Timur Tengah karena dikemas dengan plastik putih tanpa merek, ke provinsi lain. Tersangka diupah Rp 10 juta setiap 1 Kg sabu jika berhasil diselundupkan," ungkapnya.


Lebih lanjut dikatakan Kepala BNNP Sumut, pengungkapan kasus kedua terjadi pada, Rabu (17/2). Saat itu petugas BNN mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Langkat. Petugas bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang ciri-cirinya sudah diketajui petugas.


"Sesampainya di lokasi anggota kita melakukan penyergapan terhadap pengendara sepedamotor Honda Vario warna hitam berinisial IRD saat melintas di Jalan Medan-Tanjung Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Petugas meminta tersangka membuka tas ransel yang dibawanya. Ternyata tas itu berisi 5 Kg (5000 gram) sabu dibungkus dengan kemasan teh China warna hijau, serta kotak dibalut lakban warna hitam berisi sabu seberat 5 ons (500 gram)," jelasnya.


Masih dijelaskan Atrial, saat diinterogasi tersangka mengaku diperintahkan MB (pengendali narkoba) yang merupakan narapidana kasus narkotika yang mendekam di Rutan Labuhandeli untuk mengambil mengambil narkoba itu dari 2 orang yang tinggal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara dan di Peureulak, Aceh Timur.


"Tersangka IRD berikut barang bukti kemudian digelandang ke kantor guna proses selanjutnya. Kita juga melakukan pengembangan dengan menjemput tersangka MB dari Rutan, lalu membawanya ke Kantor BNN untuk diperiksa serta proses lebih lanjut," tegasnya.


Diungkapkan Brigjen Atrial, tersangka IRD mengaku diupah Rp 10 juta per 1 Kg sabu jika berhasil mengirimkan ke pemesannya. Sedangkan MB sudah bolak balik keluar masuk penjara. Dan kasus terakhir MB ditangkap Polsek Patumbak karena kepemilikan 10 Kg. Tersangka sudah divonis hakim penjara seumur hidup.


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dsn Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati," pungkas Atrial. (red)