Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Tembak 1 0rang Kurir Narkoba Antar Propinsi -->

Advertisement

Advertisement

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Tembak 1 0rang Kurir Narkoba Antar Propinsi

Kamis, 14 Januari 2021



MEDAN–Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi paparkan Narkoba  Jenis Sabu dalam pengungkapan diawal tahun 2021, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Aceh-Pulau Jawa. Dalam pres Release bertempat di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/21).


Pengungkapan 26,9 kg sabu ini di peroleh dari 2 TKP yg pertama di hotel daerah SM raja dan hotel di wilayah Medan Baru. Dengan 4 tersangka dimana salah satunya yg bertindak sebagai kurir di berikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan di amankan. “Adapun barang bukti yg di amankan yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yg di kemas dengan bungkus teh hijau China, modusnya yakni tersangka menyimpan sabu dalam sepatu dan dibungkus teh cina,” kata Martuani.


Pihaknya berharap peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika. “Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak-anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini,” jelasnya.


Kapolda Sumut menjelaskan salah satu dari 4 tersangka di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan saat akan di amankan petugas di perjalanan dengan berusaha memukul petugas dengan borgol dan merampas senjata api. Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.


Kapolda Sumut  dengan ini,Saya tegaskan siapapun yang melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus di lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas dia. Dari barang bukti yang disita, ada 269.000 anak bangsa yang bisa diselamatkan. Ia mengasumsikan, satu gram sabu biasa digunakan 10 pemakai, maka 26,9 kilogram sama dengan 269.000 orang pengguna.


Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolda.(Johannes)