Polisi Periksa 7 Saksi Penjualan Pulau Lantigiang Di Selayar -->

Advertisement

Advertisement

Polisi Periksa 7 Saksi Penjualan Pulau Lantigiang Di Selayar

Sabtu, 30 Januari 2021


PEWARTAONLINE, SULAWESI
- Polisi telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu yang diperiksa adalah pihak penjual pulau.

Sementara itu, saksi lainnya yang diperiksa adalah Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato bernama Nur Aisyah Amnur, kepala dusun, hingga warga.


"Sudah ada tujuh yang diperiksa. Sisanya, penyidik akan mendalami keterangan saksi lainnya," kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).


Temmangnganro menyebut hasil penyelidikan pihaknya mengungkap bahwa seorang warga berinisial SA telah menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan berinisial AS. SA telah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari AS.


"Sudah ada panjar (uang muka pembelian tanah) Rp 10 juta, di mana panjar tersebut telah diterima oleh KS, keponakan SA," kata Temmangnganro.


Temmangnganro mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya kepala desa dan sekretaris desa, yang disebut terlibat dalam pembuatan surat perjanjian jual-beli pulau oleh SA dan AS.


"Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015, yang diketahui oleh Kepala Desa Jinato 2015," katanya.


Temmangnganro menyebut pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman hingga kasus ini tuntas. Saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti dan menganalisis pihak yang dirugikan terkait penjualan pulau tersebut.


"Saat ini kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menentukan pihak yang dirugikan terkait penjualan Pulau Lantigiang tersebut," lanjutnya.


Pulau Lantigiang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Bonerate, Kepulauan Selayar. Pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato menyebut masyarakat setempat tidak boleh memiliki tanah di Pulau Lantigiang karena berstatus dalam kawasan taman nasional.


Namun masyarakat disebut boleh terlibat dalam pengelolaan wisata karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan. Kawasan pulau tersebut memang telah disiapkan sebagai kawasan wisata. (detik)