Juru Parkir Pencuri Kabel Telkom di Ringkus Polsek Medan Area -->

Advertisement

Advertisement

Juru Parkir Pencuri Kabel Telkom di Ringkus Polsek Medan Area

Minggu, 31 Januari 2021


MEDAN- TEKAB Polsek Medan Area telah mengamankan seorang pelaku pencurian kabel Telkom milik suwanto Nainggolan


Pelaku pencurian telkom tersebut bernama MR alias Iwan(24),pekerjaan juru parkir, alamt Jalan Medan Area Selatan Lr 10 Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan. Hal ini disampaikan Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Minggu (31/1/2021).


Pada hari Jumat(29/1/2021) pukul 05.00 wib,Tekab Medan Area sedang mobile di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area melihat pelaku sedang memotong kabel telkom dan petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kabel telkom 10 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 20 pair berukuran 1 meter, 1 buah kabel telkom 40 pair berukuran 1 meter, 1 batang pipa galpanis, 1 gergaji besi, 2 martil, 1 parang, 1 tas ransel merek polo astra dan 1 karung goni.


Barang bukti yang kita amankan dari sipelaku senilai Rp 8.000.000 berupa 1 batang pipa galpanis," ujarnya.
Korban suwanto Nainggolan(50) Pegawai telkom warga Jalan Pendidikan I Dusun X Kelurahan Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Medan Area.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita boyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses hukum lanjutan.


"Pelaku dipersangkakan  telah melanggar Pasal 363 Kabel Telkom dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkanya(Johanes)