Pihak BANK Tidak Bertanggung Jawab, Kuasa Hukum Korban: Kasus Ini Akan di Bawa ke Ranah Hukum -->

Advertisement

Advertisement

Pihak BANK Tidak Bertanggung Jawab, Kuasa Hukum Korban: Kasus Ini Akan di Bawa ke Ranah Hukum

Jumat, 06 November 2020


pewarta online.com
 | MEDAN- Dr AL sangat kecewa atas hilangnya uang senilai Rp. 29 juta dari Bank BRI Cabang AR Hakim. Ironisnya, ketika dikonfirmasi pihak Bank tidak mau bertanggung jawab mengganti uang yang hilang.

Menurut informasi, warga Jalan AR Hakim Gang Kolam itu mengetahui uang yang ia miliki di BANK BRI telah hilang bermula saat korban hendak mengambil uang pada Selasa (21/7/2020) malam. Ia sangat terkejut saat melihat uang didalam tabungan BRI nya berkurang. Ia pun bergegas menghubungi Call Centre 14017 untuk melaporkan saldo rekening Bank BRI miliknya yang berkurang. Ironisnya, setelah melakukan laporan ke Bank BRI Kantor Cabang Jalan A.R. Hakim, Kota Medan hingga berbulan-bulan, pihak Bank mengatakan setelah melakukan investigasi tidak dapat melakukan penggantian dana.

“Total sebanyak 10 transaksi uang keluar dari rekening BRI saya sejak tanggal 21 Juli 2020 jam 05.45.12 sampai tanggal 21 Juli 2020 jam 06.46.05 dengan total uang sebesar Rp 29.999.300. Saya sampaikan kepada Call BRI 14017 bahwa saya TIDAK pernah melakukan semua transaksi uang keluar dari rekening BRI saya tersebut. Dan saya pertegas juga bahwa saya TIDAK pernah menerima satu kali pun kode OTP (One Time Password) atau kata sandi sekali pakai yang digunakan untuk transaksi maupun login akun BRI saya yang dikirimkan melalui SMS (Short Message Service) oleh pihak bank BRI ke nomor SIM Card (Subscriber Identity Module Card) handphone saya di nomor 0852 6237 XXXX yang sudah terdaftar secara resmi di Bank BRI maupun secara nasional di Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Dr AL dalam laporan kronologisnya, Minggu (25/10/2020).

Kemudian, Dr AL mendatangi Bank BRI Kantor Cabang Jalan A.R. Hakim, Kota Medan. Saat itu ia diminta untuk melakukan cetak buku tabungan asli BRI serta mencetak rekening koran tabungan asli BRI.

“Saya diberi kode lapor oleh pihak BRI dengan Nomor : 29333590 dan 29333964. Dan untuk investigasi saldo rekening BRI berkurang saya ini memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja. Namun dari hasil investigasi berbulan-bulan, hasil investigasi Bank BRI terhadap saldo rekening BRI saya yang berkurang adalah BANK BRI TIDAK DAPAT MELAKUKAN PENGGANTIAN DANA,” terangnya mengakhiri.

Kuasa Hukum Dr AL, Dedi Suheri, SH mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan Somasi/teguran hukum atas hilangnya uang Kliennya selaku Konsumen dari PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), hak-hak nya dilindungi oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dimana tertuang didalam Pasal 4 tentang Hak dan kewajiban Konsumen.

“Kami menghimbau dengan somasi/teguran hukum ini kepada PT BANK RAKYAT INDONESIA untuk segera mengganti kerugian atas hilangnya uang milik Klien kami dalam tempo 1 Minggu sejak di terimanya SOMASI/Teguran Hukum Ini. Bahwa, apabila tidak ada tanggapan yang baik maka dengan berat hati permasalahan ini akan kami bawa ke ranah hukum baik secara Pidana Maupun perdata,” tegasnya.

Namun sayang, saat dikonfirmasi kepada Bank BRI Cabang AR Hakim, pihak Bank enggan dikonfirmasi. Hal ini disampaikan oleh sekurity Bank, Hasan. “Bang untuk masalah ini sudah dioper ke wilayah,” ucapnya singkat. (Noi)