Warga Tanjung Sari Medan Ditangkap Polsek Medan Baru -->

Advertisement

Advertisement

Warga Tanjung Sari Medan Ditangkap Polsek Medan Baru

Kamis, 08 Oktober 2020





pewartaonline.com
 | MEDAN- Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria diduga kepemilikan sabu di Jalan Jamin Ginting, Simpang Simalingkar, Kecamatan Medan Kota, Selasa (29/9/2020).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru
Iptu Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, kamis  (08/10/2020.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru menjelaskan. "Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 29 September 2020, sekira pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang  laki-laki dicurigai membawa sabu-sabu di perlintasan Jalan Jamin Ginting Medan. Polisi melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan dilihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang mengenderai sepeda motor Yamaha RX King BK 2353 AHA. kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan tersebut, kami menemukan dari dalam tutup bawah tangki sepeda motor miliknya berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu," kata Kanit.

Hasil dari interogasi, sambung Iptu Irwansah Sitorus, pelaku mengakui akan menggunakan sabu tersebut dan membeli sabu tersebut di daerah Namo Gajah seharga Rp. 100.000-. Tersangka  kita tangkap dari Jalan Jamin Ginting depan Restoran Quality Fried Chicken, Simpang Simalingkar Medan," pungkasnya.

Tersangka di jerat pasal 114 (1) Subs 112 (1)  UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Hrp)