Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Menejer Waterpark Hairos di Tetapkan Sebagai Tersangka. -->

Advertisement

Advertisement

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Menejer Waterpark Hairos di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Minggu, 04 Oktober 2020

p


ewartaonline.com | MEDAN -Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan ES, yang merupakan General Manager (GM) tempat wisata kolam renang pemandian Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Kilometer 14,5, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Sumatera Utara.


ES diamankan karena mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 pada saat menyelenggarakan event promo di kolam pemandian Hairos Waterpark tersebut.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di dampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasa L Tobing saat menggelar konferensi pers di ruang lobby Mapolrestabes Medan, Jum’at (2/10/2020) sore mengatakan. Diamankannya General Manager Hairos Waterpark setelah mengetahui adanya event promo besar dibarengi pool party di kolam renang tersebut, dengan mengundang MC dan DJ (Disc Joki) ternama. Acara sudah beberapa kali dilakukan sejak 30 September 2020 kemarin.

"Informasi ini didapatkan oleh personil kita dari media sosial sehingga anggota kita melakukan penyelidikan disana,” sebut perwira berpangkat melati kuning dua tersebut.

Lanjut di katakan AKBP Irsan Sinuaji, Mereka melakukan kegiatan itu dengan momen diskon, karena tiket yang biasanya seharga Rp.45.500 di diskon menjadi Rp. 22.500. Nah, ini mereka viralkan di media sosial hingga menarik minat masyarakat untuk datang ke sana. 2800 orang pengunjung yang saat itu menghadiri acara Pool Party. Dan setelah ini dilakukan gelar perkara oleh Polrestabes Medan dan hasilnya kita tetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ES selaku General Manager,” paparnya.

Selain mengamankan, ES pihak Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Deli Serdang bersama polisi langsung melakukan penyegelan di lokasi pintu masuk Hairos Waterpark.

Dari temuan di lapangan pada lokasi tidak dilakukan penyemprotan cairan diksenfektan, serta tidak dilakukan pembatasan antar pengunjung.

Terhadap tersangka ES, dikenakan pasal 93 Junto pasal 9 ayat (1) Undang -undang RI no 5 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan Jo peraturan menteri kesehatan nomor 017 Menkes/ 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Tersangka di ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp.100.000.000. (Hrp)