Dua Warga Belawan Miliki Pil Ekstasi di Tangkap Polisi -->

Advertisement

Advertisement

Dua Warga Belawan Miliki Pil Ekstasi di Tangkap Polisi

Jumat, 02 Oktober 2020


PEWARTAONLINE.COM | MEDAN -Tim Anti Bandit Polsek Medan Baru menangkap 2 (dua) orang warga Belawan. Pasalnya, kedua pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis ekstasi yang dibeli dari Jalan Jermal, Sumatera Utara.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (01/10/2020) sore.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan. "Kedua pelaku bernama Rahmat Hidayat (42 tahun) warga Jalan Selebes, Lingkungan 32, Medan Belawan, Sumatera Utara dan Yopy Zulheri Lubis (40 tahun) warga jalan Cilacap Barat No.82, Medan Belawan," kata Kanit.

Lanjut dijelaskan Irwansah Sitorus, sebelumnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang  laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ektasi di perlintasan Jalan Iskandar Muda Medan pada hari Senin 21 September 2020 sekira pukul 19.30 Wib. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi ada dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang mencurigakan, kemudian polisi menghentikan sepeda motor yang di kenderai pelaku, dengan sigap, petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi 1 butir pil ektasi," pungkasnya.

Hasil dari introgasi, sambung Kanit, pelaku mengakui akan menggunakan ektasi tersebut secara bersama-sama. Dan membeli ektasi tersebut di Jalan Jermal secara patungan seharga Rp. 140.000,-," sebutnya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal  114  (1) Subs 112  (1)  Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009,  dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Hrp)