Satu dari Tiga Bandar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak -->

Advertisement

Advertisement

Satu dari Tiga Bandar Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak

Sabtu, 26 September 2020


PEWARTAONLINE.COM | MEDAN-Satres Narkoba Polrestabes Medan tembak mati 1 dari 3 orang tersangka bandar narkotika jenis sabu jaringan internasional di Glugur Rimbun, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabuapaten Deli Serdang.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 KG Narkotika Jenis Sabu dalam kemasan teh Cina, satu unit senjata api rakitan dan tiga unit ponsel bermacam merek.

Adapun nama ketiga bandar sabu jaringan internasional yang berhasil diamankan petugas yakni Syukran (41) warga Aceh Tamiang yang ditembak mati, Ariandi alias Andi (46) warga Binjai Selatan dan Ilias Husain Alias Ilias (50) warga Binjai Selatan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Wakasat Narkoba Kompol Doli Nelson Nainggolan, Kanit III Narkoba, Iptu Irwanta Sembiring, dan Kanit II Narkoba, AKP Arjuna Bangun, di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9/2020) mengatakan.penangkapan kepada pelaku berawal pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib.

Sebelumnya, petugas melakukan penangkapan kepada tersangka Ariandi dan tersangka Ilias di Jalan Bhayangkara Medan, Gang Karto Medan. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 2 kilo gram.

Dari hasil keterangan kedua tersangka, barang haram itu diperoleh oleh Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia dan juga ada memberikan sabu Kepada Syukran. Pada hari Rabu 23 September pukul 23.30 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka Syukran di Jalan Glugur Rimbun, Diski medan.

Petugas terpaksa menembak tersangka syukran (41 tahun) karena saat di amankan pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api, kemudian tersangka di larikan ke Rumah sakit Bayangkara medan, namun nyawanya tidak bisa di selamatkan.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamanakan sebanyak 5 kilo gram Narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina dan senjata api rakitan.

Salah satu tersangka mengakui sudah empat kali jual sabu, perkilonya dapat keuntungan Rp.40 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. (Hrp)