Polsek Medan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu -->

Advertisement

Advertisement

Polsek Medan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu-sabu

Selasa, 29 September 2020


PEWARTAONLINE.COM | MEDAN -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengamankan satu tersangka Bayu Syahputra (25 tahun) warga Jalan M Idris, Gang 

Komik, Kelurahan Seiputi Timur II, Kecamatan Petisah. Pelaku lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yakin saat dikonfirmasi pewartaonline.com, Selasa (29/9/2020).

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, yang akan di gunakanya sendiri.

Kapolsek Medan Kota Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim,
Iptu M Ainul Yakin mengatakan. Atas informasi Dari Masyarakat bahwa dijalan M.Idris, Petisah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan, saat Tim tiba dilokasi, melihat ada seorang lelaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka (Bayu)," kata Kanit.

Hasil dari penggeledahan, sambung Kanit, polisi menemukan 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu seberat 0.9 gram dari tangan sebelah kanan tersangka. Tim langsung membawa tersangka beserta barang buktike Mapolsek Medan Kota guna penyidikan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Terhadap tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hrp)