Polisi Berhasil Menangkap Dua Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu-sabu -->

Advertisement

Advertisement

Polisi Berhasil Menangkap Dua Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu-sabu

Sabtu, 26 September 2020


PEWARTAONLINE.COM | MEDAN - Polsek Medan Baru Berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu 16 September 2020.


Kedua pelaku berinisial FI alias Iko (29 tahun) warga Jalan Tanjung Balai, Gang Bersama, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal dan A.R alias Fai (24 tahun) warga Jalan Tanjung Balai, Gang Bersama No. 6, Kelurahan Sunggal Kanan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan. Kedua pelaku ditangkap  karena adanya laporan dari  masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki yang dicurigai membawa dan memiliki sabu-sabu, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

"Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut, dan ternyata benar bahwa ada 2 orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polis berhasil menemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana pelaku. Kemudian petugas membawa pelaku ke Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Jum'at (25/9/2020).

Hasil dari interogasi, sambung Kanit, pelaku mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama. Dan membeli sabu tersebut secara patungan seharga Rp. 50.000,-" tandasnya.

Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114  (1) Subs 112  (1)  Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.(Hrp)