Percobaan Pembakaran Rumah,Acay Disidangkan di PN Labuhan Deli -->

Advertisement

Advertisement

Percobaan Pembakaran Rumah,Acay Disidangkan di PN Labuhan Deli

Senin, 28 September 2020


pewartaonline.com | LABUHAN-  Berawal dari perintah Pengurus CV Paluh Jaya yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit bernama Djohar alias Acay (44 tahun), warga Jalan Sutomo Medan, memerintahkan agar supaya rumah yang dihuni Raidah

dikosongkan.

Raidah (52 tahun) warga Komplek Perkebunan Sawit CV Paluh Jaya yang merupakan petugas Mandor di Perkebunan Sawit milik CV Paluh Jaya di Dusun X Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak.

Sebelumnya, Acay mendatangi Raidah ke rumahnya, memerintahkan agar untuk mengangkat barang-barang miliknya dari rumah itu, karena rumah itu mau dibakar. Acay yang membawa 10 botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite berukuran 1 liter setiap botolnya, terus mengancam Raidah bahwa rumah yang ditempatinya mau dibakar.

Acay sempat melakukan menyiramkan sebanyak 4 botol BBM ke korban Raidah yang dibawanya.

Atas dasar itulah, Raidah membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/167/IV2020/SU/SPKTPel.Blwn.

Selanjutnya, ditindak lanjuti jaksa untuk disidangkan bahwa terdakwa
melanggar pasal 153 KUHP dengan ancamana 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon, SH dan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam yang bersidang
di Labuhan Deli secara online, yaitu Rina Sibarani,SH, Anggra Boang
Manalu,SH dan Mona, Senin (28/9/2020) bahwa terdakwa Acay mengakui perbuatannya kepada  jaksa dan Majelis Hakim mengancam korban Raidah
akan membakar rumah yang ditempatinya.

Sidang sudah digelar empat kali dan Majelis Hakim mengatakan sidang akan digelar kembali, Senin (5/10/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Acay sebagai terdakwa.

Menjawab wartawan, JPU Eko Maranatha mengatakan terdakwa Acay dibantarkan di luar tidak wewenangnya melainkan hakim.

Pantauan wartawan terdakwa Acay tidak ditahan, bebas menghirup udara di luar padahal ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ketika wartawan mengkonfirmasi kepada korban Raidah minta kepada majelis Hakim supaya terdakwa Acay ditahan karena sangat mengganggu kehidupan keluarga mereka. (Noi)