Kosumsi Narkoba Jenis Ekstasi, 6 Orang Warga Aceh di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan -->

Advertisement

Advertisement

Kosumsi Narkoba Jenis Ekstasi, 6 Orang Warga Aceh di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan

Rabu, 30 September 2020


PEWARTAONLINE.COM | MEDAN- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polrestabes Medan menggelar konferensi pers, Rabu (30/9/2020) terkait penangkapan oknum pejabat Aceh yang menggelar pesta narkoba di salah satu lokasi hiburan malam Kota Medan, Sumatera Utara pada 27 September 2020 kemarin.


Dalam konferensi pers itu, terkuak bahwa oknum pejabat yang tertangkap berjumlah tiga orang yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemkab Aceh Tenggara berinsial R (52 tahun), Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43 tahun) dan staff Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52 tahun).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan. "Pihaknya menangkap ke tiga tersangka lainnya yang juga warga asal Aceh, yakni SEP (48 tahun), D (40 tahun) dan B (52 tahun). Sedangkan dua orang wanita yang juga ikut diamankan berstatus saksi," katanya.

Riko menjelaskan, penangkapan terhadap keenam tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu (26/9/2020) sore. Informasi tersebut menyebutkan ada sekelompok orang yang hendak menggelar pesta narkoba pada salah satu tempat hiburan malam Kota Medan. Atas informasi tersebut, rekan-rekan dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan,” pungkas Kombes Pol Riko didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar.

Lanjut di katakannya, sebelum melakukan penangkapan, personel kepolisian melakukan surveilance (pengintaian) ke para pelaku, mulai dari masuk ke dalam lokasi hiburan malam hingga beranjak keluar. Mereka membeli ekstasi 6 butir, ada yang memakai 1 butir, setengah butir dan seperempat. Karena mereka memakai narkoba, mereka lupa sisa berapa,” jelas perwira berpangkat melati kuning tiga tersebut.

Karena perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara diatas 5 tahun. (Hrp)