Dua Mantan Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan di Periksa Poldasu -->

Advertisement

Advertisement

Dua Mantan Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan di Periksa Poldasu

Rabu, 16 September 2020

pewartaonline.com - Dua orang mantan pengurus Primer Koperasi (Primkop) TKBM Pelabuhan Belawan masing-masing berinisial TM Gultom dan MLYN, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. 

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana laporan Junhaidel Samosir dengan bukti laporan pengaduan nomor Polisi : LP/1450/VIII/2020/SUMUT/SPKT "I", Rabu (16/09/2020).

Pantauan tim wartawan di halaman Ditreskrimum Polda Sumut, ke dua mantan orang penting di koperasi TKBM Pelabuhan Belawan itu masuki ruang penyidik Polda Sumut sekitar pukul 11.00 Wib. 

Masing-masing diperiksa penyidik Polda Sumut sekitar 3 jam secara bergantian.

MLYN saat ditemui wartawan di lingkungan Polda Sumut, membenarkan adanya pemeriksaan penyidik Polda Sumut terhadap dirinya. 

"Saya datang ke Polda Sumut ini atas surat panggilan penyidik, saya tidak tahu pasti persalahan yang menyangkut diri saya, katanya soal penggelapan aset koperasi TKBM," cetus MLYN. 

Lebih lanjut disampaikan MLYN ngaku dicerca 20 pertanyaan. "Saya bingung, dari 20 pertanyaan itu ada 2 yang menyangkut soal penyalahgunaan jabatan, sementara saya sendiri bukan menjabat apapun di koperasi TKBM. Macam-macam ditanya, mulai perumahan yang di Kelurahan Terjun hingga Martubung," ucap mantan sekretaris TKBM tersebut.

"Di masa kepemimpinan Tombang Hutabarat saya tidak menjabat apapun di koperasi TKBM Pelabuhan Belawan. Keterkaitan saya soal pengibahan perumahan ke notaris, tapi tim saat itu ada 20 orang, kenapa harus kami berdua yang dipanggil penyidik Polda Sumut", cetus MLYN dengan nada heran.

Hal yang sama juga dikatakan TM Gultom, menurutnya pemeriksaan di Polda Sumut terkait penggelapan.

 "Masalahnya soal penggelapan aset TKBM, tapi itu semua pada zaman masa kepengurusan koperasi TKBM Pelabuhan Belawan Tombang Hutabarat", kata TM Gultom sembari masuk ke dalam mobil.

Sekedar diketahui, dalam laporan Junhaidel Samosir dijelaskan tentang  pidana UU No. 1 tahun 1946 Tentang KUHPidana pasal 374. 

Sedangkan objek permasalahan perumahan TKBM di komplek Yuka Kelurahan Terjun Medan Marelan dan komplek Yuka Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan. Terlapor atas nama JF. Manalu. (Tim)