pewartaonline.com | MEDAN- Setelah tiga pekan lebih melarikan diri, pelaku pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Fitri Yanti (44), driver ojek online (ojol) yang tewas digorok di Pasar II Tembung akhirnya berhasil ditangkap polisi, Senin (21/9/2020) malam.
Pelaku diduga berinisial FP (50) yang merupakan suami siri korban. Ia diamankan polisi saat bersembunyi di Riau.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Rico Sunarko saat di konfirmasi awak media, Jum'at (25/9/2020).
Penangkapan terhadap tersangka pembunuh Fitri Yanti, setelah personel gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan yang melakukan pengejaran, mendapati keberadaannya di kawasan Riau. Polisi lalu bergerak menangkap pembunuh sadis tersebut.
Sebelumnya, warga yang bermukim di seputaran Jalan Mahoni Pasar II Tembung, Dusun 3 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan dikejutkan dengan penemuan mayat seorang wanita dengan kondisi leher yang nyaris putus, Minggu (30/8/2020) siang.
Korban yang ditemukan tewas tersebut diketahui bernama Fitri Yanti (44) warga Jalan Bromo Gg Bahagia Kecamatan Medan Denai. Dari luka gorok dibagian leher, kuat dugaan Fitri Yanti merupakan korban pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berencana 338 jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Hrp)