1000 Butir Pil Ekstasi & Dua Tersangka Berhasil di Amankan Polsek Medan Kota -->

Advertisement

Advertisement

1000 Butir Pil Ekstasi & Dua Tersangka Berhasil di Amankan Polsek Medan Kota

Minggu, 13 September 2020

pewartaonline.com | MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis pil eksatasi.

Dalam pengungkapan ini, dua orang  pengedar  pil ekstasi berhasil di amankan masing-masing berinisial RD (35 tahun) dan RM (55 tahun). Kedua tersangka diamankan di salah satu wisma Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, Minggu (6/9/2020).

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan keseluruhan 1000 butir pil tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang didampingi oleh Kapolsek Medan Kota Kompol M Riki Ramadhan dan Kanit Reskrim  Iptu M Ainul Yaqin, dalam keterangan Press Releasenya Sabtu 12 September 2020 mengatakan. "Kedua tersangka berinisial RD dan RM diamankan oleh petugas dijalan HM Joni, Kelurahan Teladan Barat," Kata Kombes Pol Riko Sunarko.

Sebelumnya, sambung Riko, Polsek Medan kota yang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada kedua orang yang mengedarkan pil eksatsi dibeberapa tempat hiburan malam. Dan dari hasil penangkapan kedua pelaku, mereka mengakui memperoleh pil tersebut dari salah satu adik tersangka RD yang berinisial SM dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp.500.000.," sebutnya.

"Baru tiga bulan saya menjalankan bisnis ini pak," ucap pelaku RM di hadapan polisi saat gelar pres Releasenya. (Hrp)