Sat Reskrim Polres Belawan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan -->

Advertisement

Advertisement

Sat Reskrim Polres Belawan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Jumat, 14 Agustus 2020

Foto: Pelaku Saat di Amankan di Mako Polres Belawan
pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Penangkapan itu atas dasar laporan resmi korban bernama Dahrul Faqih. Hal tersebut dibenarkan kepala satuan reserse kriminal (kasat Reskrim) polres pelabuhan bawan AKP I Kadek Heri Cahyadi saat di konfirmasi wartawan, Jum'at (14/8/2020).

Ia (kasat Reskrim) mengatakan, pelaku yang berhasil di tangkap atas nama Roma Arista.

"Tersangka ini sebenarnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang mana rekan-rekannya sudah kami tangkap sebelumnya yakni Ipang dan Bombay," kata I Kadek selaku kasat Reskrim polres Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M.R Dayan SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC.SIK., SH mengatakan, pihaknya berkomitmen menumpas segala kejahatan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan untuk mencipatkan rasa aman dan nyaman situasi Kamtibmas yang kondusif terhadap Masyarakat.

Sebelumnya, tersangka melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasa terhadap salah satu warga saat melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya didepan Hotel Pardede tiba-tiba datang tersangka bersama teman - temannya dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan 3, yang langsung memepet korban hingga korban terjatuh.

Melihat korbannya terjatuh, para tersangka langsung mengambil tas korban sambil mengancam korban dengan parang.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah golok/Parang, satu buah kotak handphone Merk Samsung Galaxy type A30s dan satu buah tas kecil warna Hitam.

AKP Kadek menambahkan, tersangka yang merupakan residivis Curas dan sudah 3 kali keluar masuk penjara ini saat dilakukan intograsi mengakui segala perbuatannya dan ada beberapa lokasi tempatnya beraksi diantaranya Sicanang dengan korban Supir truk Kayu Rambung, melakukan Pencurian sepeda motor TKP depan Mesjid Jamik Jalan Selebes.

Tersangka saat ini telah diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Psl 365 Ayat (2) KUHPidana dgn ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Kinoi)