Sat Res Narkoba Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu -->

Advertisement

Advertisement

Sat Res Narkoba Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Sabtu, 08 Agustus 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,69 Gram di tangkap satuan reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres pelabuhan belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui kepala satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Sabtu (8/8/2020).

Ia (kasat narkoba) mengatakan, penangkapan itu di hari Jum'at 7 Agustus 2020 dijalan Jalan Mesjid, Lingkungan II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

"Pelaku mengaku bernama Abdul Roni Manurung, (44 tahun) warga jalan Mesjid, Lingkungan II,  Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur di tangkap pada pukul 16.30 Wib," kata Juriadi Sembiring.

Lanjut di katakan Kasat, dari hasil penyelidikan, pihak kami langsung melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri dari balkon atas rumah, sehingga tim mengejar dan berhasil menangkap. Saat dilakukan penggeledahan badan, maka polisi menemukan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu dari saku depan sebelah kanan dan ditemukan kembali barang bukti dilantai ruang tamu. Barang bukti yang berhasil kami sita, 4 (empat) buah plastik klip besar berisi sabu-shabu, 6 (enam) buah plastik sedang berisi sabu-sabu, 36 (tiga puluh enam) plastik klip kecil berisi sabu-sabu, 1 (satu) buah alat hisab sabu/bong, 1 timbangan elektronik, 1 hp samsung, 3 (tiga) pipet yang bagian ujungnya di runcingkan / skop, uang penjualan sabu-sabu Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip kosong yang belum di gunakan. Dan berat keseluruhan Brutto 40,69 Gram sabu-sabu," pungkas perwira berpangkat balok kuning tiga itu.

"Hasil Interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya pada hari Kamis 06 Agustus 2020, di halaman parkir Hotel Ardina, Jalan Gunung Krakatau dari seorang laki laki berinisial "W" (DPO) yang mengaku tinggal di Aceh," sambung kasat.

Tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Kinoi)