Dua Pria Pengedar Narkotika Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Dua Pria Pengedar Narkotika Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan

Senin, 31 Agustus 2020

Foto: Kedua Pelaku Beserta Barang Bukti
pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 509,2 gram.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui Kepala Satuan (Kasat) reserse Narkoba AKP Juriadi Sembiring saat di konfirmasi pewarta online.com melalui WhatsApp, Senin (31/8/2020) pagi.

Dalam pesan WhatsApp Juriadi Sembiring mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku berdasarkan dari informasi-informasi masyarakat yang sudah sangat resah, bahwa ada rumah yang di jadikan tempat jual beli dan sekaligus tempat mengonsumsi narkoba.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada rumah yang di jadikan tempat jual beli sekaligus tempat mengonsumsi narkoba. Lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian Informasi tersebut, setelah benar apa yang di informasikan, tim penggerebekan. Hasil dari penggerebekan, ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama Sumantri (40 tahun) warga jalan Dwi kora, Pasar VI sampali, Desa pematang Johar, Kecamatan Medan Deli. Di rumah tersebut, kami menemukan barang bukti 1 buah dompet berisi sabu-sabu seberat 5,45 gram (brutto), satu set bong lengkap kaca pin dan uang tunai Rp 50.000,-," kata Juriadi.

Saat itu, lanjut dijelaskan Juriadi, hasil Introgasi polisi, pelaku mengakui bahwa barang miliknya dibeli dari seorang pria bernama Panji Mustika (37 tahun) warga Jalan Pematang johar, Dusun IX, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap Panji mustika disebuah rumah kosong jalan Komplek darma deli, Blok A, Kampung mandailing, Desa Seantis, Kab Deli Serdang beserta barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 503,75 gram (brutto), satu unit timbangan skill, helai gorden warna merah jambu dan satu unit Handphone," tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, akhirnya polisi membawa para pengedar ke makopolres guna penyelidikan lebih lanjut. (Kinoi)