Dua Orang Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan Gara-gara Transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu di Hotel -->

Advertisement

Advertisement

Dua Orang Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan Gara-gara Transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu di Hotel

Sabtu, 08 Agustus 2020

Foto: Kedua Tersangka Dan Barang Bukti
pewartaonline.com | BELAWAN - Dua orang yang sedang transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Budi Jalan Kl Yos Sudarso km 21, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan berhasil ditangkap Satuan reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (5/8/2020).

Kedua tersangka itu masing-masing bernama Samsiyah alias Amoy (27 tahun) warga Jalan Sei mati, Gang tower, Lingkunga VI, Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Labuhan dan  Julius Pandapotan Simanjuntak Alias Dapot (41 tahun) warga Jalan Jermal Raya, Lingkungan 17, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M. R Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH dalam rilis presnya kepada wartawan, Sabut (8/8/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di Hotel Budi.

Lalu personil Opsnal Satnarkoba Polres Belawan melakukan penyelidikan, tepatnya di salah satu kamar yang dicurigai. Kemudian petugas mengetuk pintu kamar tersebut,  setelah pintu terbuka tim  melihat Syamsiah dan Julius Pandapotan Simanjuntak  di dalam.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil berisi, 3 plastik klip berisi sabu seberat 6,45 Gram, 2 pipet ujung runcing,  uang Rp 100.000,  2 unit HP dan 1 buah bong + kaca pin.

Dari introgasi awal terhadap tersangka Syamsiah, pelaku menerangkan bahwa barang haram tersebut miliknya yang disediakan untuk Pandapotan Simanjuntak karena memesan melalui SMS.

Ia (Syamsiah) memperoleh sabu-sabu tersebut dari laki laki berinisial "SB" yang masih dalam pencarian orang (DPO) beralamat di Sei Mati dengan cara sistem bekerja.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman Hukuman  minimal 5 tahun Penjara. (Kinoi)