Sesuai Dengan Atensi Kapoldasu & Kapolres Belawan, Sat Res Narkoba Polres Belawan Berhasil Menangkap Seorang IRT -->

Advertisement

Advertisement

Sesuai Dengan Atensi Kapoldasu & Kapolres Belawan, Sat Res Narkoba Polres Belawan Berhasil Menangkap Seorang IRT

Kamis, 16 Juli 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Berperang terhadap narkoba terus dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti halnya yang dilakukan oleh polres pelabuhan Belawan.

Kini, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil kembali menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dibenarkan oleh kasat Narkoba polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (16/7/2020) malam.

Penangkapan itu pada pukul 16.00 Wib tepatnya di jalan Selebes, Lingkungan 32, Gang X paluh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

"pelaku atas nama  Roswita (49 tahun) warga Jalan Selebes, Lingkungan 32, Gang X Paluh, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Dan barang bukti yang berhasil diamankan 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 4.03 Gram, 1 timbangan elektrik, 1 pipet runcing, Pelastik klip kosong, 1 kaleng rokok magnum dan 1 handphone merk Xiomi hitam," kata Kasat Narkoba.

ia (Kasat Narkoba) menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Call Center Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan 0821-6395-9988 tentang adanya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Selebes Gang X Paluh Belawan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar. Atas informasi tersebut, saya perintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penindakan, hasilnya dari penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam putih zebra milik pelaku tepatnya dibawah kolong rumah," jelasnya.

Kami mengucakan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi baik secara langsung maupun melalui Call Center di Nomor 082163959988. Dan kami pasti merahasiakan identitas informan ( masyarakat yg memberikan informasi) sesuai dengan amanat Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Juriadi.

Kegiatan Penangkapan IRT merupakan bukti keseriusan serta Komitmen Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH., MH. Sesuai dengan atensi Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Noi)