pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di jalan Mangaan 1 rumah potong hewan (RPH), Kelurahan Mabar hilir, Kecamatan Medan deli, Selasa (21/7/2020) malam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi saat di konfirmasi pewartaonline.com, Rabu (22/7/2020).
Ia ( Kasat Narkoba) mengatakan, tersangka bernama Azhar (33 tahun) warga jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan belawan ini kita tangkap pada sekitar pukul 21.30 Wib. Dia (tersangka) kita amankan beserta barang bukti yaitu, satu Kaos kaki hitam berisi 2 plastik klip untuk menyimpan sabu-sabu dengan berat 20.69 gram, uang Rp.50.000,-, satu unit Handphone (HP) dan satu unit sepeda motor satria FU BK 6837 AJ," pungkas Juriadi.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada mau transaksi narkoba, dengan sigap, opsanal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan di temukan satu orang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang sedang mengendarai sepeda motor, tim Opsnal langsung melakukan penyetopan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan badan. Polisi berhasil menemukan barang haram tersebut yang dibawa tersangka.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Atas adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum polres pelabuhan belawan, AKBP Dr.M.R Dayan selaku kepala polisi Resort Pelabuhan Belawan mengucapkan banyak terimaksih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. (Kinoi)