Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Marelan Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Marelan Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan

Jumat, 24 Juli 2020

pewartaonline.com | MARELAN- Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Selasa (21/7/2020) malam.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi pewartaonline.com, Jum'at (24/7/2020) siang.

Perwira berpangkat balok kuning tiga itu menjelaskan, pelaku di tangkap saat berada di rumahnya.

"Pelaku bernama Adi Harianto, ia (pelaku) mengaku sering dipanggil Iboy (38 tahun) warga Jalan Durung 1 Andansari,  Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Pengedar narkoba ini kita tangkap saat berada dirumahnya, hasil dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,40 gram, satu bungkus pelastik kosong size 1 Kilogram, dua bungkus pelastik kosong size 1 Ons, 3 bungkus pelastik kosong size 1/2 ons, dua timbangan eleKtronik, dua buah sendok plastik, empat lembar slip transfer uang, dua buah buku catatan penyetoran, empat lembar uang Rp.100.000,- dan satu unit handphone android samsung warna hitam," kata Juriadi.

Sebelumnya, personil opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di jalan Durung I Andansari, Kelurahan Terjun Medan Marelan. Dengan sigap, tim langsung menuju ke tempat adanya informasi tersebut, ternyata benar dan dikakukan penggeledahan oleh polisi.

Dari hasil introgasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui barang haram itu dari temannya berinisial 'A' yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (Noi)