Melakukan Penindakan Terhadap Penyakit Masyarakat, Sat Reskrim Polres Belawan Menangkap Penulis Togel -->

Advertisement

Advertisement

Melakukan Penindakan Terhadap Penyakit Masyarakat, Sat Reskrim Polres Belawan Menangkap Penulis Togel

Sabtu, 18 Juli 2020

pewartaonline.com | LABUHAN- Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan Penindakan terhadap penyakit masyarakat termasuk perjudian di wilayah hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut.

Hal tersebut dibenarkan oleh kepala Satuan Reserse Krimin (kasat Reskrim) polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Heri Cahyadi saat di konfirmasi via selulernya, Jum'at (17/7/2020) malam.

Ia (kasat Reskrim) membenarkan adanya penangkapan seorang terduga tersangka tindak pidana perjudian jenis Toto gelap (togel).

"Tersangka bernama Bernard Napitupulu (62 tahun) warga Jalan Pancing III Martubung, Kelurahan Besar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan yang kita amankan pada hari Kamis 16 Juli 2020 pukul 14.00 Wib, ia (Bernard) kami tangkap di alamat yang sama. Dan barang bukti yang berhasil disita yakni, satu unit handphone merk Samsung model lipat warna Putih, satu buah buku notes yang bertuliskan angka-angka togel, satu buah buku tapsir mimpi (Joyo boyo), 2 lembar hasil keluar nomor judi togel Hongkong, uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)," kata Kasat Reskrim.

Lanjut di jelaskannya, tersangka melakoni karena keuntungan yang menjanjikan mendapat hasil 30 Persen dari omset yang dikumpulkan," jelasnya.

Tersangka dipersangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (Lima) tahun penjara. (Kinoi)