Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan

Kamis, 30 Juli 2020

Foto: Dua Pelaku Pengedar Narkotika Beserta Barang Bukti
pewartaonline.com | MARTUBUNG- Dua pelaku pengedar narkotika jenis daun Ganja berhasil di tangkap satuan reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di jalan Rawe I, Lingkungan 12, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Martubung, Rabu (29/7/2020) sore.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Iptu Bonar H Pohan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (30/7/2020).

Ia (Humas Polres Belawan) menjelaskan, kedua pelaku masing-masing bernama M. Said (MS) (37 tahun) warga Jalan Rawe 1, Lingkungan XII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Dan Ahmad Jimmy alias Ocu (47 tahun) warga Jalan Khaidir Blok BB No.18, Kelurahan Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan.

"Dari tersangka M. Said, polisi berhasil mengamankan barang bukti 50 ( Lima Puluh) bungkus yang diduga Narkotika Jenis ganja kering dengan berat 102 Gram dan 1 unit handphone merek Nokia. Sedangkan dari tersangka Ahmad Jimmy kami berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkusan besar diduga Narkoba jenis Ganja seberat 174 Gram,1 unit Handphone Samsung dan 1 handphone Nokia, jadi total keseluruhan barang buktinya sebanyak 276 Gram Daun ganja kering dan 3 unit handphone," kata Paur Humas Iptu Bonar H Pohan.

Sebelumnya, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwasanya ada dua yang terindikasi pengedar narkotika jenis daun ganja kering di jalan Rawe I. Dari hasil informasi tersebut, polisi dengan sigap untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang dituju dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka dari beda tempat.

Sementara satu tersangka berinisial " UC" masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1)  UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Kinoi)