Di Bawah Pimpinan Kompol Edy Safari, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor -->

Advertisement

Advertisement

Di Bawah Pimpinan Kompol Edy Safari, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Senin, 20 Juli 2020

Foto: Pelaku Saat di Bawa Oleh Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan
pewartaonline.com | MARELAN- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Medan labuhan, Polres Pelabuhan Belawan di jalan pasar I tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, Senin (20/7/2020).

Penangkapan tersebut dasar laporan resmi korban atas nama Imam Suroyo dengan nomor polisi LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN, tanggal 07 juli 2020.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku diketahui bernama Andri Syahputra Alias Tabes atau kumis (27 tahun) warga Jalan Sekrap, Gang Famili, Lingkungan V, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolsek Medan labuhan Kompol Edy Safari saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan, 1 (satu) buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan," kata Kapolsek.

Lanjut di jelaskan Edy Safari, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi kriminalnya di dua lokasi yang berbeda yaitu, di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur, No 5 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan Pasar I Rel, Kelurshan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Ia (Andri) juga mengakui melakukan aksinya itu bersama dua rekannya yang bernama Lejen dan Didin yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

Sebelumnya, Berawal saat terjadinya pembongkaran sebuah rumah yang terletak di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur No 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Sumatera Utara, kemudian Unit Reskrim yang langsung dipimpin Oleh Kapolsek Medan Labuhan  Kompol Edy Safari, SH, Kanit Reskrim Iptu Andi R, SH dan Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa,  SH melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Tim yang mendapat informasi tentang keberadaan  tersangka yang akan melakukan aksinya kembali bersama kedua rekannya langsung menuju ke TKP, polisi berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas mempergunakan Kunci "T", sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian Kaki sebelah Kanan. (Kinoi)