Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 2 Kilo Gram Asal Malaysia Berhasil di Gagalkan TNI AL di Perairan Karimun -->

Advertisement

Advertisement

Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 2 Kilo Gram Asal Malaysia Berhasil di Gagalkan TNI AL di Perairan Karimun

Rabu, 10 Juni 2020

pewartaonline.com | TANJUNG BALAI KARIMUN- Narkotika jenis sabu-sabu seberat dua (2) kilogram berasal dari Malaysia yang hendak dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Karimun berhasil di gagalkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK).

Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto selaku Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV menjelaskan kronologi digagalkannya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada Senin (8/6/2020).

"Saat Tim F1QR melaksanakn patroli rutin di wilayah kerja Lanal TBK sekitar pukul 04.20 Wib, tim mendeteksi bahwa ada satu unit Speedboat yang mencurigakan, lalu berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut," kata Indarto, Selasa (9/6/2020).

Lanjut dijelaskannya, Tim terus melakukan pengejaran karena mencurigakan. Setelah berhasil memberhentikan Speedboat tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilaksanakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut," ujar Indarto.
Merasa ada benda mencurigakan dibuang ke laut. Tim TNI AL lalu melakukan penyisiran dan mendapatkan 2 kantung plastik yang mencurigakan.
"Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan). Selanjutnya ketiga pelaku beserta speedboat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman," ungkap Indarto.
Setelah dilakukan pendalaman, para pelaku mengaku sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan hendak diedarkan di Indonesia.
"Kepada petugas pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM 20.000 atau setara dengan Rp 66.000.000 dalam setiap aksinya," sebut Indarto.

Tiga pelaku berinisial MS, H alias B, dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK dan akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri. Para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Red)