15 Tahun Laporan Pemalsuan Surat Mandek Di Polrestabes Medan. Dedi Suheri SH :"Seorang tersangka sudah meninggal" -->

Advertisement

Advertisement

15 Tahun Laporan Pemalsuan Surat Mandek Di Polrestabes Medan. Dedi Suheri SH :"Seorang tersangka sudah meninggal"

Selasa, 30 Juni 2020

DEDI SUHERI, SH dan ASRIL SIREGAR, SH. MH
MEDAN - Hendri Kosasih (62) warga Jalan Badur Medan kesal bukan kepalang. Pasalnya laporan pengaduan kasus Pemalsuan Surat atau memakai tanah tanpa hak sudah 15 tahun mangkrak di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (30/6/2020). Ironisnya lagi, diduga ada permainan dengan terlapor, BAP pelapor juga dipalsukan oleh oknum penyidik.

"Sudah 15 tahun laporan pengaduan klien kami tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dengan Nomor LP/2186/K3/VII/2005/OPS/TABES pada Kamis 18 Agustus 2005 a/n Hendri Kosasih," ujar Kuasa Hukum Hendri Kosasih, Dedi Suheri, SH dan Asril Siregar, SH. MH, Selasa (30/6/2020).

Dedi menceritakan bahwa kasus ini bermula saat kliennya Hendri Kosasih memenangkan lelang negara atas objek tersebut dan telah diterbitkan sertifikatnya. Namun saat itu juga muncul mengaku sebagai ahli waris dari Abdurahman dengan menggunakan SK Bupati, setelah di cek ke BPN ternyata tidak terdaftar di objek yang dimaksud namun di lokasi lain.

"Pihak Polrestabes Medan telah menetapkan sebagai tersangka, malah salah seorang tersangka sudah meninggal dunia. Namun dari tahun 2005 hingga 2020 para tersangka tidak diproses yang jelas. Malah salah seorang akan ditetapkan tersangka menguasai dan membangun di objek tersebut," ucapnya.

Semua berkas bukti atas permasalahan tanah ini telah diserahkan pelapor kepada penyidik saat itu berinisial LJ.

"Malah penyidik pernah berbohong kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa, namun setelah diperiksa ke Jaksa ternyata penyidik tidak pernah melimpahkan berkas ke Jaksa. Kita sudah menunggu dan membuat laporan 16 Juni 2020 ke Kapoldasu dan jajaran namun belum ada tanggapan," jelas Dedi.

Dedi berharap agar penanganan kasus ini terang benderang. Ia juga menambahkan ada membuat LP soal Pemalsuan tanda tangan diatas BAP pelapor yang dipalsukan.

"Sudah Lab Forensik hasilnya menyatakan tanda tangan tidak identik dengan tanda tangan pelapor. Namun tiba-tiba mereka mengatakan kekurangan saksi. Kita melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam laporan tersebut. Maka kita berharap laporan kami diproses terbuka. Ada apa dengan perkara ini? Harapan kita pada Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan untuk mengungkap kasus ini dan membuka dan menangkap para tersangka," harapnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ps. Kasat Reskrim  Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing berjanji akan memperhatikan kasus tersebut.

"Kami cek dan perhatikan," ujarnya singkat. (Tim)