Akhir Dari Pelarian Perampok Toke Cabai di Medan -->

Advertisement

Advertisement

Akhir Dari Pelarian Perampok Toke Cabai di Medan

Senin, 04 Mei 2020

Foto: Ilustrasi
pewartaonline.com | MEDAN- M Ridho Padang (29 tahun) tak bisa berkutik. Polisi datang untuk menjemputnya pada Minggu (3/5/2020) ketika itu pelaku dalam pelarian usai merampok seorang wanita bernama Erdina Sihombing di Jalan AR Hakim, Kota Medan Sumatera Utara beberapa hari lalu.

Pelaku ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu bersama lima orang lainnya di salah satu rumah Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Buntu, Medan Denai, Minggu (3/5/2020).

Identitas ke enam pengguna narkoba lainnya yakni Aditya (29 tahun) warga Jalan Sutrisno, Sukaramai, Medan Area, Saktian Rifal (27 tahun) warga Jalan Bromo Ujung, Gang Selamat, Medan Denai, Mujiono (46 tahun) warga Jalan Rawa Cangkuk IV, Gang Buntu, Medan Denai. Selanjutnya, M Dani (28 tahun) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai dan Syaprizal (21 tahun) warga Jalan Selamat Ujung, Medan Denai.

Sedangkan Mujiono diketahui penyedia tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

Saat ini ke enam tersangka diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Untuk pelaku perampokan yang membuat ke empat jari Erdina Sihombing masih pemeriksaan intensif.

Dari penggerebekan itu aparat gabungan mengamankan barang bukti 9 paket kecil jenis sabu, 1 bungkus kecil berisi ganja, 5 senjata tajam berbagai jenis dan 3 sepeda motor.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pejabat Polda Sumut. (Kinoi/Hetty)