Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Dan Daun Ganja Kering Serta Pil Ekstasi -->

Advertisement

Advertisement

Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Dan Daun Ganja Kering Serta Pil Ekstasi

Selasa, 28 April 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Polres Pelabuhan Belawan musnahkan barang bukti narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 2,8 Kg dan daun ganja kering seberat 2 Kg serta 1120 butir pil ekstasi dan 80 butir pil happy five, Selasa (28/4/2020).

Pemusnahan dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Kejari Belawan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya dengan 7 tersangka 2 diantaranya tewas.
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil itu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan mengatakan, pemusnahan narkoba ini adalah merupakan sesuai aturan untuk pelimpahan kasusnya ke pengadilan berstatus P22.
"Barang bukti yang telah kita musnahkan ini akan segera dilampirkan ke pengadilan, karena sudah mendesak makanya hari ini kita musnahkan," kata AKBP Dayan didampingi Kabid Berantas BNN Sumut, Sampena Sitepu.
Dengan sejumlah barang bukti narkoba yang telah dimusnahkan, lanjut kapolres, telah menyelematkan 30 ribu jiwa manusia bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Penegak hukum dari Polri dan BNN terus berkomitmen untuk memerangi narkoba. Harapankita kepada masyarakat untuk berperan penuh membantu penegak hukum dalam memberantas narkoba secara bersama," pungkas Dayan. (Kinoi)