Satres Narkoba Polres Belawan Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Jalan Kapten Sumarsono -->

Advertisement

Advertisement

Satres Narkoba Polres Belawan Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Jalan Kapten Sumarsono

Kamis, 12 Maret 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Aparat kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (12/3/2020).

Dalam penggerebekan dijalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Sunggal itu. Satuan Reserse Narkoba (sat narkoba) meringkus Zumaidi Wahab Siregar (34) pengedar narkotika jenis sabu didalam rumah kontrakannya.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti dua paket sedang berisikan sabu, enam paket kecil sabu ( bruto 3,07 gr ), dua unit hp, satu buah dompet, uang tunai Rp 10.000 sebanyak 5 lembar, Pelastik klip bening kosong, satu buah kaca pin dan sekop kecil sabu.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa Zumaidi kerumah seorang laki-laki berinisial 'A' yang diperoleh barang darinya, tetapi lelaki tersebut tidak berada ditempat.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi membenarkan dan menjelaskan penangkapan tersebut.

"Benar, Pelaku warga jalan kapten sumarsono. Kita tangkap sekitar pukul 13.00 Wib dijalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Medan Helvetia, kecamatan Medan Sunggal. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial 'A' sebanyak tiga gram sabu seharga Rp 1.990.000. " kata Juriadi. (Kinoi)